ANGGARAN DASAR (AD) PERIODE 2026-2031
PAGUYUBAN DUKA CITA
BAB I: NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
- Pasal 1 - Nama: Organisasi ini bernama Paguyuban Duka Cita "Mutiara Kasih" (bisa disesuaikan).
- Pasal 2 - Waktu: Paguyuban didirikan pada tanggal [Hari/Bulan/Tahun] untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
- Pasal 3 - Kedudukan: Paguyuban ini berkedudukan di [Nama Kampung/RT/RW/Perumahan/Kelurahan].
BAB II: AZAS, SIFAT, DAN TUJUAN
- Pasal 4 - Azas: Berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Pasal 5 - Sifat: Bersifat sosial, kekeluargaan, gotong royong, dan non-politik.
- Pasal 6 - Tujuan: Meringankan beban materi dan non-materi keluarga anggota yang tertimpa musibah kematian.
BAB III: KEANGGOTAAN
- Pasal 7 - Kriteria Anggota: Warga yang menetap di wilayah [RT/RW/Perumahan] tanpa membedakan suku,
ras, dan agama.
- Pasal 8 - Kewajiban Anggota: Membayar iuran wajib dan mematuhi peraturan paguyuban.
- Pasal 9 - Hak Anggota: Mendapatkan pelayanan dan santunan duka cita sesuai ketentuan.
- BAB IV: STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
- Pasal 10 - Struktur: Terdiri dari Pelindung, Penasihat, Ketua, Sekretaris, Bendahara, Seksi Rohani Muslim, Seksi Rohani Non-Muslim, dan Seksi Perlengkapan.
- Pasal 11 - Masa Bakti: Pengurus berbakti selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali.
BAB V: KEUANGAN
- Pasal 12 - Sumber Dana: Uang pangkal, iuran bulanan, sumbangan sukarela, dan kas duka.
BAB VI: PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN
- Pasal 13 - Perubahan: AD/ART hanya dapat diubah melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau Rapat Luar Biasa.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
PAGUYUBAN DUKA CITA "MUTIARA KASIH"
BAB I: HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
- Pasal 1 - Pendaftaran: Setiap Kepala Keluarga (KK) wajib mengisi formulir data anggota beserta daftar jiwa (anggota keluarga yang ditanggung).
- Pasal 2 - Iuran: Setiap KK wajib membayar iuran sebesar Rp [Jumlah] per bulan.
- Pasal 3 - Sanksi: Anggota yang menunggak iuran 3 bulan berturut-turut kehilangan
hak santunan sementara hingga melunasi tunggakan.
BAB II: PROSEDUR DAN TATA CARA PELAYANAN DUKA CITA
- Pasal 4 - Pelaporan: Ahli waris segera melaporkan berita duka kepada Ketua RT atau Pengurus Paguyuban.
- Pasal 5 - Pendampingan Rohani: Pengurus mengaktifkan seksi rohani sesuai dengan agama mendiang.
BAB III: KETENTUAN KHUSUS BERDASARKAN AGAMA
- Pasal 6 - Pelayanan Jenazah Muslim:
- Menyediakan kain kafan beserta perlengkapan pemandian.
- Mengoordinasikan petugas pemandian, pengafanan, imam shalat jenazah, dan penggali kubur.
- Meminjamkan ambulans/kereta jenazah dan tenda duka.
- Pasal 7 - Pelayanan Jenazah Non-Muslim:
- Membantu koordinasi pembelian peti jenazah atau kremasi (sesuai paket santunan).
- Mengoordinasikan waktu ibadah penghiburan/misa arwah dengan pihak gereja/tempat ibadah terkait.
- Membantu pengurusan dokumen pemakaman formal atau krematorium.
- Meminjamkan ambulans/kereta jenazah dan tenda duka.
BAB IV: NILAI SANTUNAN DAN FASILITAS
- Pasal 8 - Santunan Uang Tunai: Pihak ahli waris menerima uang duka sebesar Rp [Jumlah].
- Pasal 9 - Fasilitas Fisik: Penggunaan tenda, kursi [Jumlah] buah, sound system, dan tempat pemandian
jenazah secara gratis.
- Pasal 10 - Gotong Royong: Warga paguyuban wajib hadir melayat dan membantu proses penerimaan tamu
di rumah duka.
BAB V: PENUTUP
- Pasal 11 - Legalitas: ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disetujui oleh perwakilan warga.
Ditetapkan di: [Nama Tempat]
Pada tanggal: [Hari/Bulan/Tahun]
Ketua Paguyuban
(Nama & Tanda Tangan)