ANGGARAN DASAR (AD) PERIODE 2026-2031
PAGUYUBAN DUKA CITA


BAB I: NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
  • Pasal 1 - Nama: Organisasi ini bernama Paguyuban Duka Cita "Mutiara Kasih" (bisa disesuaikan).
  • Pasal 2 - Waktu: Paguyuban didirikan pada tanggal [Hari/Bulan/Tahun] untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
  • Pasal 3 - Kedudukan: Paguyuban ini berkedudukan di [Nama Kampung/RT/RW/Perumahan/Kelurahan].
BAB II: AZAS, SIFAT, DAN TUJUAN
  • Pasal 4 - Azas: Berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Pasal 5 - Sifat: Bersifat sosial, kekeluargaan, gotong royong, dan non-politik.
  • Pasal 6 - Tujuan: Meringankan beban materi dan non-materi keluarga anggota yang tertimpa musibah kematian.
BAB III: KEANGGOTAAN
  • Pasal 7 - Kriteria Anggota: Warga yang menetap di wilayah [RT/RW/Perumahan] tanpa membedakan suku, 

ras, dan agama.

  • Pasal 8 - Kewajiban Anggota: Membayar iuran wajib dan mematuhi peraturan paguyuban.
  • Pasal 9 - Hak Anggota: Mendapatkan pelayanan dan santunan duka cita sesuai ketentuan.
  • BAB IV: STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
  • Pasal 10 - Struktur: Terdiri dari Pelindung, Penasihat, Ketua, Sekretaris, Bendahara, Seksi Rohani Muslim, Seksi Rohani Non-Muslim, dan Seksi Perlengkapan.
  • Pasal 11 - Masa Bakti: Pengurus berbakti selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali.
BAB V: KEUANGAN
  • Pasal 12 - Sumber Dana: Uang pangkal, iuran bulanan, sumbangan sukarela, dan kas duka.
BAB VI: PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN
  • Pasal 13 - Perubahan: AD/ART hanya dapat diubah melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau Rapat Luar Biasa.


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
PAGUYUBAN DUKA CITA "MUTIARA KASIH"

BAB I: HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
  • Pasal 1 - Pendaftaran: Setiap Kepala Keluarga (KK) wajib mengisi formulir data anggota beserta daftar jiwa (anggota keluarga yang ditanggung).
  • Pasal 2 - Iuran: Setiap KK wajib membayar iuran sebesar Rp [Jumlah] per bulan.
  • Pasal 3 - Sanksi: Anggota yang menunggak iuran 3 bulan berturut-turut kehilangan 

hak santunan sementara hingga melunasi tunggakan.

BAB II: PROSEDUR DAN TATA CARA PELAYANAN DUKA CITA
  • Pasal 4 - Pelaporan: Ahli waris segera melaporkan berita duka kepada Ketua RT atau Pengurus Paguyuban.
  • Pasal 5 - Pendampingan Rohani: Pengurus mengaktifkan seksi rohani sesuai dengan agama mendiang.
BAB III: KETENTUAN KHUSUS BERDASARKAN AGAMA
  • Pasal 6 - Pelayanan Jenazah Muslim:
  • Menyediakan kain kafan beserta perlengkapan pemandian.
  • Mengoordinasikan petugas pemandian, pengafanan, imam shalat jenazah, dan penggali kubur.
  • Meminjamkan ambulans/kereta jenazah dan tenda duka.
  • Pasal 7 - Pelayanan Jenazah Non-Muslim:
  • Membantu koordinasi pembelian peti jenazah atau kremasi (sesuai paket santunan).
  • Mengoordinasikan waktu ibadah penghiburan/misa arwah dengan pihak gereja/tempat ibadah terkait.
  • Membantu pengurusan dokumen pemakaman formal atau krematorium.
  • Meminjamkan ambulans/kereta jenazah dan tenda duka.
BAB IV: NILAI SANTUNAN DAN FASILITAS
  • Pasal 8 - Santunan Uang Tunai: Pihak ahli waris menerima uang duka sebesar Rp [Jumlah].
  • Pasal 9 - Fasilitas Fisik: Penggunaan tenda, kursi [Jumlah] buah, sound system, dan tempat pemandian

 jenazah secara gratis.

  • Pasal 10 - Gotong Royong: Warga paguyuban wajib hadir melayat dan membantu proses penerimaan tamu 

di rumah duka.

BAB V: PENUTUP
  • Pasal 11 - Legalitas: ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disetujui oleh perwakilan warga.



Ditetapkan di: [Nama Tempat]
Pada tanggal: [Hari/Bulan/Tahun]
Ketua Paguyuban
(Nama & Tanda Tangan)